Pedoman Identifikasi Aliran Sesat (MUI)

Kriteria Sesat :
Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apa bila memenuhi satu dari kriteria berikut :

  1. Mengingkari salah satu rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadha dan Qadar dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, menunaikan Ibadah haji.
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Assunah);
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an;
  5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
  6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam;
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
  9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu;
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Sumber:

Agus Ismail, Materi Diskusi Rabuan Bapeda Provinsi Jawa Barat, Senin, 10 Desember 2007

www.eramuslim.com


Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help