
Pedoman Identifikasi Aliran Sesat (MUI)
Kriteria Sesat :
Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apa bila memenuhi satu dari kriteria berikut :
-
Mengingkari salah satu rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadha dan Qadar dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, menunaikan Ibadah haji.
-
Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Assunah);
-
Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an
-
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an;
-
Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
-
Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam;
-
Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
-
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
-
Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu;
-
Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Sumber:
Agus Ismail, Materi Diskusi Rabuan Bapeda Provinsi Jawa Barat, Senin, 10 Desember 2007
www.eramuslim.com