Blog EntryMENCIUM MUSHAF AL QUR'ANMay 21, '08 2:22 AM
for everyone

MENCIUM MUSHAF AL QURAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukumnya mencium mushaf Al-Qur'an yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ?

Jawaban.
Kami yakin perbuatan seperti ini masuk dalam keumuman hadits-hadits tentang bid'ah. Diantaranya hadits yang sangat terkenal.

"Artinya : Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara (ibadah) yang diada-adakan, sebab semua ibadah yang diada-adakan (yang tidak ada contohnya dari Rasul) adalah bid'ah, dan semua bid'ah adalah sesat" [Shahih Targhib wa Tarhib 1/92/34]

Dalam hadits lain disebutkan.

"Artinya : Dan semua yang sesat tempatnya di neraka" [Shalat Tarawih hal. 75]

Banyak orang yang berpendapat bahwa mencium mushaf adalah merupakan perbuatan yang bertujuan untuk menghormati dan memuliakan Al-Qur'an. Betul ...!, kami sependapat bahwa itu sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an. Tapi yang menjadi masalah : Apakah penghormatan terhadap Al-Qur'an dengan cara seperti itu dibenarkan .?

Seandainya mencium mushaf itu baik dan benar, tentu sudah dilakukan oleh orang yang paling tahu tentang kebaikan dan kebenaran, yaitu Rasulullah ? dan para sahabat, sebagaimana kaidah yang dipegang oleh para ulama salaf.
"Artinya : Seandainya suatu perkara itu baik, niscaya mereka (para sahabat Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam) telah lebih dulu melakukannya"
Itulah patokan kami.

Pandangan berikutnya adalah, "Apakah hukum asal mencium mushaf itu boleh atau dilarang?" Ada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang sangat pantas untuk kita renungkan. Dari hadits ini insya Allah kita bisa tahu betapa kaum muslimin hari ini sangat jauh berbeda dengan para pendahulu mereka (salafush shalih) dalam hal memahami agama dan dalam menyikapi perkara-perkara ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh 'Abis bin Rabi'ah, dia berkata : "Aku melihat Umar bin Kahthtab Radhiyallahu ;anhu mencium Hajar Aswad dan berkata.
"Artinya : Sungguh aku tahu engkau adalah batu yang tidak bisa memberi mudharat dan tidak bisa memberi manfaat. Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah mencium engkau, maka aku tidak akan menciummu" [Shahih Targhib wa Tarhib 1/94/41]

Disebutkan dalam hadits lain bahwa.
"Artinya : Hajar Aswad adalah batu dari surga" [Shahihul Jaami' No. 3174]

Yang jadi masalah ... kenapa Umar Radhiyallahu anhu mencium Hajar Aswad ? Apakah karena Hajar Aswad tersebut berasal dari tempat yang mulia yaitu surga ? Ternyata tidak, Umar mencium batu tersebut bukan karena kemuliaan batu tersebut dan bukan karena menghormatinya tetapi Umar mencium karena dia mengikuti sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam (Lihatlah .... betapa Umar Radhiyallahu 'anhu lebih mendahulukan dalil dengan mencontoh kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam daripada mendahulukan akalnya. Dan demikian sifat dan sikap semua para sahabat, -pent-).

Lalu sekarang ... bolehkan kita mencium mushaf Al-Qur'an dengan alasan untuk menghormati dan memuliakan-Nya sementara tidak ada dalil bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat mencium mushaf ? Kalau cara beragama kita mengikuti para sahabat, tentu kita tidak akan mau mencium mushaf itu karena perbuatan tersebut tidak ada dalilnya (tidak ada contoh dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam). Tapi kalau cara beragama kita mengikuti selera dan akal kita serta hawa nafsu, maka kita akan berani melakukan apa saja yang penting masuk akal.

Contoh kedua adalah ketika Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu 'anhuma bersepakat untuk mengumpulkan Al-Qur'an dalam satu mushaf. Lalu mereka berdua menyerahkan tugas ini kepada Zaid bin Tsabit. Bagaimana komentar dan sikap Zaid ? Dia berkata, "Bagaimana kalian akan melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Begitulah para sahabat semuanya selalu melihat contoh dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam semua urusan agama mereka. Sayang sekali semangat seperti ini tidak dimiliki oleh sebagian besar kaum muslimin hari ini.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling berhak dan paling tahu bagaimana cara memuliakan Al-Qur'an. Tapi beliau tak pernah mencium Al-Qur'an. Sebagian orang jahil mengatakan, "Kenapa mencium mushaf tidak boleh dengan alasan tidak ada contoh dari Rasul? Kalau begitu kita tidak boleh naik mobil, naik pesawat, dan lain-lain, karena tidak ada contohnya dari Rasul ...?"

Ketahuilah bahwa bid'ah yang sesat (yang tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) hanya ada dalam masalah agama. Adapun masalah dunia, hukum asalnya semuanya mubah (boleh), kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Maka seorang yang naik pesawat dalam rangka menunaikan ibadah haji ke Baitullah adalah boleh, walaupun naik pesawat untuk pergi haji itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang tidak boleh adalah naik pesawat untuk pergi haji ke Negeri Barat. Ini jelas bid'ah, karena haji itu masalah agama yang harus mencontoh Rasul Shallallahu 'alahi wa sallam di dalam pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan di Makkah dan tidak boleh di tempat lain.

Maka perkara ibadah adalah semua perkara yang dilakukan dengan tujuan ber-taqarrub (mendekatkan diri ) kepada Allah dan kita tidak boleh ber-taqarrub kepada Allah kecuali dengan sesuatu yang telah disyariatkan oleh Allah.

Untuk memahami dan menguatkan hadits, "Setiap bid'ah adalah sesat", ada sebuah kaidah yang datang dari para ulama salaf.
"Artinya : Jika bid'ah sudah merajalela, maka sunnah pasti akan mati"
Dengan mata kepala saya sendiri saya melihat dan merasakan kebenaran kaidah tersebut, katika bid'ah-bid'ah sudah banyak dilakukan orang dalam berbagai macam keadaan.

Orang-orang yang berilmu dan mempunyai banyak keutamaan tidak pernah mencium mushaf ketika mereka mengambilnya untuk dibaca, padahal mereka adalah orang-orang yang selalu mengamalkan isi Al-Qur'an. Sementara orang-orang awam yang kerjanya mencium mushaf, hampir semua dari mereka adalah orang-orang yang perilakunya jauh dan menyimpang dari isi Al-Qur'an.

Demikianlah orang-orang yang melaksanakan sunnah, dia akan jauh dari bid'ah. Sebaliknya orang-orang yang melakukan bid'ah, dia pasti akan jauh dari sunnah. Maka tepat sekali kaidah di atas : "Jika bid'ah sudah merajalela, sunnah pasti akan mati".

Ada contoh lain lagi. Di beberapa tempat, banyak orang yang sengaja berdiri ketika mereka mendengar adzan.Padahal di antara mereka ini adalah orang-orang fasik yang selalu berbuat maksiat.

Ketika mereka ditanya : "Kenapa Anda berdiri ?" Jawab mereka : "Untuk mengagungkan Allah". Begitulah cara mereka mengagungkan Allah dengan cara yang salah, kemudian setelah itu mereka tidak pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah tetapi malah kembali bermain kartu atau catur, dan mereka merasa telah mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dari mana ceritanya sampai mereka berbuat demikian? Jawabannya adalah dari sebuah hadits plasu, bahkan hadits yang tidak ada asal-usulnya, yaitu.
"Artinya : Jika kalian mendengar adzan, maka berdirilah" [Adh-Dhaifah No. 711]
Sebetulnya hadits tersebut ada asalnya, tetapi isinya telah diubah oleh sebagian rawi (periwayat) pembohong dan rawi-rawi yang lemah hapalannya. Kata "berdirilah" dalam hadits tersebut sebenarnya aslinya adalah "ucapkanlah".

Jadi yang sebenarnya hadits tersebut berbunya.
"Artinya : Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah (seperti lafadz adzan tersebut)" [Shahih Muslim No. 184]

Demikialah, syetan menjadikan bid'ah itu indah dan baik di mata manusia. Dengan melakukan bid'ah-bid'ah tersebut, orang-orang merasa telah menjadi seorang mukmin yang mengagungkan syiar-syiar Allah, dengan cara mencium mushaf atau berdiri ketika mendengar adzan.

Akan tetapi kenyataannya mereka adalah orang-orang yang pengamalannya jauh dari Al-Qur'an. Kebanyakan mereka adalah orang-orang yang meninggalkan shalat. Kalau toh di antara mereka ada yang shalat, mereka masih makan barang haram, makan hasil riba atau memberi nafkah (keluarganya) dari hasil riba, atau menjadi perantara riba, dan perbuatan lain yang berbau maksiat.

Oleh karena itu tidak boleh tidak, kita harus membatasi diri kita dalam ketaatan dan peribadatan kepada Allah hanya dengan sesuatu yang telah disyariatkan oleh Allah. Jangan kita tambah-tambah syariat Allah tersebut, walaupun satu huruf. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Apapun yang Allah perintahkan kepada kalian, semuanya telah aku sampaikan. Dan apapun yang Allah larang, semuanya telah aku sampaikan" [Ash-Shahihah No. 1803]

Coba tanyakan kepada orang-orang yang suka mencium mushaf dan suka berdiri ketika mendengar adzan : "Apakah anda lakukan semua ini dalam rangka beribadah untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah)?" Kalau mereka bilang : "Ya" Maka katakan kepada mereka : Tunjukkan kepada kami dalil dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam!" Kalau mereka tidak bisa menunjukkan dalil, maka katakan bahwa perbuatan itu adalah bid'ah, dan semua bid'ah adalah sesat, dan semua sesat pasti di neraka.

Mungkin diantara kita ada yang mengatakan bahwa hal ini adalah masalah yang sangat ringan dan sepele. Pantaskah masalah sekecil ini dikatakan sesat dan pelakunya akan masuk neraka ?"

Kalimat yang berbau syubhat ini telah dibantah oleh Imam Syatibi : "Sekecil apapun bid'ah itu, dia tetap sesat. Jangan kita melihat bid'ah itu hanya wujud bid'ahnya saja (seperti mencium mushaf, berdiri ketika mendengar adzan, ushollii, adzan untuk mayit, dan seterusnya -pent-), tetapi mari kita lihat, mau dikemanakan perbuatan-perbuatan bid'ah yang menurut kita kecil dan sepele itu?

Ternyata perbuatan ini akan dimassukkan ke dalam sesuatu yang besar, agung, mulia dan sempurna yaitu ajaran Islam yang datangnya dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Seolah-olah ajaran Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam itu belum begitu baik dan belum begitu sempurna sehingga masih perlu diperbaiki dan disempurnakan dengan bid'ah-bid'ah tersebut. Dari sini sangat pantas kalau bid'ah itu dinilai sebagai perbuatan sesat.

[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid]















































































1 Comment
absoluthaq wrote on Jul 17
Kelompok yang Benar di Saat ini adalah Partai Politik (1)


Dasar beririnya Partai Politik adalah firman Allah Swt Surat Ali Imran 104: “Hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang menyeru kepada kebajikan (Al Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Dalam firman Allah yang mulia ini terdapat seruan untuk membentuk jamaah. Hanya dengan membaca teks ayat di atas, mudah dipahami perintah tersebut. Namun, tidak setiap kita memahami status perintahnya, yaitu apakah perintah tersebut wajib, sunat atau sekedar mubah yang dibebaskan kita memilih antara melakukannya atau meninggalkannya.
Ada sebagian dari kita yang menempatkan seruan tersebut sekedar keutamaan, yaitu lebih utama kita berorganisasi dibanding tidak berorganisasi. Dengan berorganisasi, segala potensi yang berbeda-beda bisa dipadukan, dimana pada akhirnya terbentuk sebuah kekuatan yang hebat. Kemungkaran yang terorganisir, akan sanggup mengalahkan kebenaran yang tak terorganisir.
Namun sebenarnya, menyerukan amar makruf nahi mungkar bukanlah sekedar keutamaan. Membentuk kelompok dalam melaksanakan amar makruf nahi mungkar adalah wajib. Status hukum wajib ini dipahami dari pujian Allah Swt terhadap mereka yang memenuhi seruan itu, yaitu sebagai orang-orang yang beruntung (ulaa-ika humul muflihuun). Inilah pendapat Islam dari Hizbut Tahrir yang aku pahami.
Mafhum Mukholafah dari hal ini adalah siapa saja yang tidak memenuhi seruan yang disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya tadi, maka dia digolongkan kepada orang-orang yang merugi. Dan dalam Al Quran, tidak disebut orang-orang yang merugi, kecuali orang-orang yang akan mendapat ganjaran neraka-Nya. Tidak disebut pula orang-orang yang beruntung, kecuali orang-orang yang akan mendapatkan ganjaran surga-Nya, Dan di dalam pelajaran SD (Sekolah Dasar), status hukum wajib itu adalah perbuatan yang bila dilakukan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan mendapatkan dosa. Bila dosa kita lebih banyak dari pahala kita, maka kita masuk….neraka!
Walau sebenarnya sederhana, namun tidak setiap kita memikirkan hal tersebut, apalagi memahaminya. Ketika seseorang diajak untuk beramar-makruf dan bernahi mungkar dengan bersama-sama di sebuah kelompok (organisasi, partai, atau lainnya), tidak jarang orang yang diajak justru menjawab: Saya sudah beramar makruf dan bernahi mungkar kok! Beramar makruf dan bernahi mungkar itu kan nggak harus dilakukan dalam kelompok-kelompok!
Walhasil, sedikit pula orang yang menanggapi hal ini, yaitu menanggapi dengan tanggapan yang gamblang. Paling banter jawaban yang diberikan adalah: Dakwah lebih efektif dilakukan terorganisir daripada individu per individu. Jadi, status hukum persoalan tadi belum terjawab.
Jarang kita mendengar dakwah yang mengatakan bahwa bergabung dalam kelompok amar makruf nahi mungkar adalah wajib.
Kenapa hal ini terjadi, sebah;salah satunya, dengan mengatakan statusnya wajib akan timbul tanggapan berikutnya yang juga cukup pelik untuk dijawab, yaitu: Berarti orang-orang yang saat ini tidak bergabung dengan salah satu kelompok amar-makruf nahi mungkar yang ada, dimana jumlahnya sangat banyak, mereka akan mendapatkan siksa dari Allah Swt sekalipun dia telah beramar-makruf nahi mungkar? Mereka mendapat siksa ‘hanya’ karena dia tidak bergabung dengan salah satu kelompok dakwah yang ada? Atau setidaknya mereka mendapatkan dosa? Padahal mereka telah berdakwah juga. Ini sebuah counter attack dalam bentuk kalimat retoris.
Bahkan, ada pula yang memendam pemikiran sebaliknya. Menurut mereka, kita lebih mulia tidak bergabung dengan salah satu kelompok dakwah yang ada. Ada ‘niat baik’ atas pemikiran ini, yaitu supaya tidak memecah belah kaum muslimin dalam perpecahan yang lebih banyak lagi (bagi mereka banyaknya organisasi identik dengan perpecahan). Mereka berpendapat kita harus tetap tidak ikut-ikut pada kelompok-kelompok yang ada, walau harus berkonsekuensi menggigit akar pohon. Lalu, kalau pendapat ini benar, bagaimana dengan perintah ayat di atas? Tidak terjawab!
Dan aku mendapat jawaban yang gamblang dari persoalan-persoalan di atas dari Hizbut Tahrir, bukan dari yang lain.
Menjawab pertanyaan ‘berarti orang yang tidak bergabung dengan salah satu kelompok dakwah akan berdosa?’
Dengan pengamatan yang jeli, ada suatu pemahaman yang disampaikan kepada kita, bahwa beban syariat yang diberikan Allah Swt kepada kita bisa kita pilah-pilah ke dalam 3 kategori.
Pertama, beban yang diberikan kepada kita dalam kapasitas kita sebagai individu muslim. Kedua, beban yang diberikan kepada kita dalam kapasitas kita sebagai anggota jamaah. Ketiga, beban yang diberikan kepada seorang muslim sebagai aparatur kekuasaan (negara). Apapun perintah-perintah di Al Quran, dipastikan ia termasuk kepada salah satu kategori di atas.
Pembebanan yang diberikan kepada kita sebagai individu muslim adalah, salah satu contohnya, sholat wajib lima waktu. Dalam hal ini, kita wajib melakukan sholat tersebut, terlepas kita anggota jamaah atau bukan. Atau terlepas sudah ada negara yang menerapkan Islam atau belum. Karena itu, terbantah pendapat orang-orang yang berpendapat ‘nyeleneh’ bahwa saat ini kita tidak wajib sholat sebab sekarang masih zaman periode Makah, dimana belum ada negara Islam. Ini terbantah, karena kewajiban sholat adalah kewajiban yang dibebankan kepada kita sebagai individu, bukan anggota jamaah atau pun negara.
Kedua, beban kepada negara, seperti firman Allah Swt: “Laki-laki yang mencuri serta perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan terhadap apa yang mereka lakukan dan siksa dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al-Mâidah [5]: 38) atau perintah: “Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. Muslim). Perintah ini dibebankan kepada negara dan banyak ayat-ayat lain atau hadits yang kewajibannnya dibebankan kepada negara. Bila ada seorang individu muslim yang malaksanakan perintah ini, haruslah ia melakukan itu sebagai melaksanakan kewajiban negara. Perintah rajam juga begitu. Seseorang tidak layak, walau ia pemimpin jamaah tertentu, melakukan hukum rajam kepada anggota masyarakat lainnya atau anggota jamaahnya sendiri, seperti yang dulu pernah terjadi di Ambon.
Namun, meninggalkan perintah rajam, potong tangan atau banyak ayat-ayat lainnya yang terkait dengan negara adalah dosa. Sebab, perintah ini sama dengan kewajiban-kewajiban lainnya, seperti perintah sholat, puasa, haji atau zakat. Kita tidak boleh menerima sebagian ayat dan menolak atau membiarkannya sebagian yang lain. Ini adalah sebuah dosa besar dan mengantarkan kepada kekafiran.
Nah, bila tegaknya hukum Allah Swt berupa potong tangan bagi pencuri atau rajam bagi pezina dan lain-lainnya tidak tegak kecuali ada negara, maka menegakkan negara ini sama hukumnya dengan menegakkan hukum Allah swt ini. Dan, penegakkan negara ini tidak akan terwujud bila tidak ada pihak yang memperjuangkannya, maka harus ada yang menjadi pejuangnya. Harus ada orang-orang yang memperjuangkannya. Harus ada orang-orang yang mendakwahkan hal tersebut ke tengah-tengah masyarakat agar masyarakat paham kewajiban tersebut sebagai sebuah kewajiban yang perlu ditegakkan. Bila selama ini ada orang yang mendakwahkan bahwa meninggalkan aktivitas mencuri adalah wajib, maka harus pula ada orang-orang yang mendakwahkan bahwa menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri juga wajib. Kedua-duanya memiliki dalil yang jelas, berasal dari satu sumber, yaitu Al Quran.
Kegiatan mendakwahkan hukum potong tangan adalah wajib merupakan hal yang tak terpisahkan dari berbicara hukum-hukum negara, tak terpisahkan pula dari berbicara negara itu sendiri atau berbicara kekuasaan.
Dan karena berbicara negara, menuntut sebuah gerakan terorganisir, bukan lagi diwajibkan kepada individu per individu. Seruan Allah Swt dalam Surat Ali Imran tersebut adalah seruan kepada adanya kelompok seperti ini, yaitu kelompok yang menyeru kepada negara. Kelompok yang menyeru kepada negara tidak lain adalah partai politik. Sebab, kegiatan-kegiatan seperti ini jelas kegiatan politik, bukan kegiatan majelis taklim atau lembaga-lembaga sosial atau kelompok yang lainnya, seperti kelompok ilmiah atau akademis, apalagi pengajian ibu-ibu maupun bapak-bapak.
Pendapat ini seiring dengan sabda Rasul Saw:”Siapa saja yang mati dan dipundaknya tidak ada baiat maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR. Muslim). Kenapa bisa dikatakan seiring dengan hadits tersebut?
Kata man pada hadits di atas dalam pelajaran Bahasa Arab tingkat dasar merupakan isim mausul yang berarti siapa saja, jadi setiap kita. Dan, Hizbut Tahrir memberi pemahaman bahwa kewajiban kaum muslimin (bukan individu-individu Islam) dalam hal ini adalah supaya baiat itu terlaksana maka harus ada pihak yang dibaiati, yaitu khalifah. Maka, mewujudkan kembali khalifah ini adalah kewajiban.
Berbicara khalifah tak terlepas dari berbicara negara. Berbicara khalifah adalah berbicara pemimpin negara yang khas dengan struktur negara yang dipimpinnya yang khas pula. Maka, berbicara kewajiban mewujudkan kembali khalifah adalah berbicara politik. Jadi, untuk saat ini, kelompok yang memperjuangkan khilafah lah yang paling sesuai dengan perintah ‘Hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang menyeru kepada kebajikan (Al Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung’ tadi.
Namun sekalipun perjuangannya kepada khilafah, sebuah pergerakan Islam atau lebih tepat sebuah partai politik, tidaklah tepat menjadikan khilafah sebagai tujuannya. Tujuan partai politik adalah menegakkan hukum Allah swt. Tetapi, karena hukum Allah Swt tidak akan bisa terlaksana seperti yang dicontohkan Rasul Saw dan para Sahabat ra, tanpa adanya khilafah, maka mewujudkan keberadaan khilafah menjadi wajib juga. Kewajiban ini tidak terbantah, sekalipun seruan di Al Quran tidak ada yang secara lugas kepada penegakkan khilafah, tetapi terdapat perintah lugas kepada penegakkan hukum Allah Swt di muka bumi, salah satunya hukum Allah Swt yang berkaitan langsung dengan negara.
Negara yang dimaksud sudah pasti negara yang menerapkan hukum Allah swt, bukan negara yang lain. Negara yang dimaksud adalah khilafah, sebagaimana banyaknya hadits-hadits bernegara yang selalu berbicara khilafah atau khalifah. Diantaranya: “Dahulu, bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku, (tetapi) nanti akan ada banyak khalifah. Para Sahabat bertanya; ‘Apa yang Engkau perintahkan kepada aku?’ Beliau menjawab: ‘Penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah swt nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka terhadap rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka’” (HR. Muslim), “Siapa saja yang telah membaiat seorang imam (khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan dan hatinya, hendaklah mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu.”
Jadi, menegakkan kembali khilafah hanya salah satu syarat wajib tercapainya tujuan menegakkan hukum Allah Swt. Sebab, bila dikatakan bahwa tujuan wajibnya keberadaan partai politik adalah menegakkan kembali khilafah, berarti setelah khilafah tegak (insya Allah dalam waktu dekat), Keberadaan wajib ini menjadi hilang (dan partai politik tadi boleh bubar). Jelas ini pemahaman yang salah.
Ketika khilafah sudah tegak, kewajiban mewujudkan atau mempertahankan partai politik di tengah-tengah kaum muslimin tetap wajib, dimana aktivitas partai-partai politik tersebut beralih dari menegakkan khilafah kepada menjaga hukum-hukum yang diterapkan dari penyimpangan yang mungkin saja dilakukan oleh negara (khilafah).
Karena itu, untuk saat ini aktivitas partai politik yang benar secara syariat adalah aktivitas memperjuangkan tegaknya kembali khilafah. Ini adalah aktivitas yang tepat dari sebuah partai politik, yaitu bila berdirinya partai politik tadi didasarkan kepada seruan Allah Swt dalam Surat Ali Imran 104, dimana tujuan partai politik tadi adalah menegakkan hukum-hukum Allah Swt dimuka bumi.
Banyaknya muslim yang masih belum paham akan khilafah dan kewajiban menegakkan khilafah tadi dijadikan alasan menolak pemahaman di atas adalah tindakkan orang-orang awam (maaf ya!). Sebab, justru ketidakpahaman masyarakat ini akan dijadikan alasan bagi kita urgennya mewujudkan partai politik yang memperjuangkan khilafah. Dimana salah satu bentuk memperjuangkan khilafah adalah memahamkan umat terhadap khilafah itu sendiri, sekalipun aktivitas dari partai politik tadi tidak hanya ini, tetapi aktivitas ini adalah salah aktivitas yang wajib dari sebuah partai politik, yaitu memahamkan umat akan hukum Islam yang nanti akan diterapkan (salah satu hukum Islam itu adalah wajibnya menegakkan khilafah).

Apakah Hizbut Tahrir Mewajibkan Setiap Muslim Bergabung dengannya?

Apakah Hizbut Tahrir mewajibkan setiap muslim bergabung dengannya? Aku tidak mendapatkan pemahaman demikian. Dari Hizbut Tahrir justru yang aku dapatkan, seruan hidup kembali di bawah naungan khilafah diarahkan kepada seluruh kaum muslimin, tidak kepada Hizbut Tahrir secara khusus.
Lalu, bagaimana hukum bergabung dengan kelompok amar makruf nahi mungkar (lebih tepat partai politik yang menegakkan hukum Allah swt atau khilafah)? Apakah setiap muslim akan berdosa bila tidak bergabung dengan kelompok dakwah yang memperjuangkan khilafah, apakah setiap mereka, matinya akan mati seperti mati jahiliyah?
Hizbut Tahrir menjawabnya dengan lugas. Menurut yang aku pahami darinya, menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ain. Fardu kifayah berarti tidak setiap kita diwajibkan melakukannya. Kita terbebas dari tanggung jawab melaksanakan kewajiban tersebut dengan syarat kewajiban tersebut telah terselesaikan dengan sempurna oleh yang lain.
Contoh yang paling mudah untuk memahami fardu kifayah adalah perintah penyelenggaraan jenazah. Ini adalah contoh yang sangat umum dan mudah dipahami. Bila di suatu negeri ada orang muslim yang meninggal, lalu beberapa orang diantara kaum muslimin sanggup melaksanakan penyelenggaraan jenazah tersebut dengan sempurna, maka kaum muslimiin yang lain terbebas dari dosa, sekalipun ia tidak serta dalam penyelenggaraannya. Artinya, walau beban kewajiban penyelenggaraan jenazah adalah kepada seluruh kaum muslimin, tidak berarti seluruh kaum muslimin harus ikut serta dalam penyelenggaraan jenazah. Walau cuma 2 atau 3 orang, kaum muslimin yang lain sudah terbebas dari dosa, tetapi dengan catatan penyelenggaraan jenazah tadi oleh 2 atau 3 orang terlaksana dengan sempurna.
Berbeda halnya, misalnya karena sesuatu dan lain hal, kewajiban tersebut tidak bisa terlaksana sempurna, maka orang yang disekitarnya (dan mengetahui ada seorang muslim yang meninggal) akan mendapat dosa, bahkan mungkin kaum muslimin yang lebih jauh, dimana berita tadi sampai kepadanya. Dalam hal ini, yang terbebas dari dosa hanya mereka yang telah berusaha menyelennggarakan jenazah tadi, sekalipun tidak sempurna. Selainnya akan berdosa, demikian makna fardhu kifayah.
Menegakkan khilafah walau sama-sama fardhu kifayah, ia tidak ‘sekedar’ penyelenggaraan mayat. Dalam hal ini SDM yang dibutuhkan lebih dari 2 atau 3 orang. Bila berita atau pemahaman kewajiban menegakkannya telah sampai kepada seorang muslim, maka ia akan dituntut Allah swt di Akhirat nanti atas pertanggunggjawabannnya. Kalau ia meninggal, dimana khilafah belum juga tegak, sedangkan semasa hidupnya ia tidak berjuang menegakkannya, maka hukum mati jahiliyah berlaku atas dirinya. Ini bukan perkataanku saja, tetapi aku membenarkan apa yang telah disabdakan Rasulullah Saw: ‘Siapa yang mati dan dipundaknya tidak ada baiat (kepada khalifah) , maka matinya adalah mati jahiliyah.’
Persoalan Allah Swt akan memberi ampun kepada umatnya yang tidak memperjuangkan khalifah (tempat kita berbaiat), tentu ini tetap kita serahkan kepada Allah Swt. Namun, kita-dimana seruannya telah sampai kepada kita, apakah kita akan berani mengambil resiko seperti di atas? Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita selain memenuhi seruannya.
Jadi, Hizbut Tahrir tidak menyerukan bergabung dengan Hizbut Tahrir, tetapi menyerukan kewajiban menegakkan khilafah. Kita bisa bergabung dengan partai mana saja, dengan syarat partai tersebut memenuhi seruan Allah swt seperti yang kita pahami di atas, yaitu menegakkan khilafah. Hizbut Tahrir hanya salah satu dari partai tersebut. Suatu saat kelak tidak tertutup kemungkinan muncul-munculnya partai-partai lainnya, dan bisa saja partai itu adalah partai yang lebih baik dari Hizbut Tahrir. Hal inilah yang diajarkan Hizbut Tahrir kepadaku, sehingga tidak melahirkan sikap fanatisme kelompok; dakwah Islam qabla jamaah.
Jadi, seorang muslim sendiri lah yang akan terpanggil oleh pemahamannya untuk menyatakan diri menjadi pembela Islam dengan bergabung dengan Hizbut Tahrir atau partai-partai lainnya yang memperjuangkan khilafah, menyerukannya dan mengajarkan kaum musimin tentang konsep-konsep sistem khilafah tersebut.[] dosmon@gmail.com
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help