Blog EntryPOLIGAMI - ADA SEJAK MANUSIA ADAJan 29, '08 8:53 PM
for everyone

POLIGAMI

Ada Sejak Manusia Ada, Hanya Ajaran Islam yang Turun Tangan?

         Para misionaris dan para orientalis sengaja mengangkat persoalan poligami sebagai tema sentral. Seolah persoalan poligami ini merupakan syiar Islam, kewajiban Islam atau minimal merupakan sesuatu yang disunahkan. Persepsi semacam ini jelas sesat dan menyesatkan. Ini adalah sebuah pengalih perhatian, bahwa kitab mereka tidak bisa menyelesaikan masalah poligami. Poligami, ada sejak manusia ada. Hanya Islam yang turun tangan.

         Lihatlah pula sejarah kerajaan-kerajaan di Indonesia sebelum Islam datang. Seorang raja, bekel, patih, bupati atau seorang juragan, memiliki puluhan selir-selir dan gundik-gundik. Mereka hanya mengeksploitir eksotisme perempuan.  

        Pada prinsipnya yang berlaku umum dalam masalah pernikahan seorang muslim adalah apabila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan itu dapat menenangkan jiwanya, mengharmoniskan hatinya, dapat menjadi ibu rumah tangganya dan menjadi tempat hiburannya. Dengan demikian, sepasang suami istri itu akan selalu diiringi rasa tentram, cinta kasih dan kasih sayang. Semua itu merupakan pilar utama kehidupan suami isteri menurut pandangan Al-Qur'an.

        Berkaitan dengan masalah diatas, para ulama berpendapat "Bagi seorang laki-laki yang telah memiliki seorang isteri yang dengan seorang isteri itu dia dapat merasakan kepuasan dalam segala hal dan dapat menjaga kesucian dirinya, maka dia dimakruhkan kawin dengan seorang perempuan lagi karena dikhawatirkan dengan kawin lagi itu akan menjerumuskan dirinya kepada sesuatu yang diharamkan oleh Allah".

         Perhatikan firman Allah An Nisa 4 : 129 ...

 

        Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki dua isteri lalu ia condong (kepada isteri yang dicintai), maka ia datang pada hari kiamat dengan separuh badannya membungkuk" (HR. Abu Dawud 3133; Tirmidzi, 1141, Nasa'i, 7:63, Ibnu Majah, 1969, Darimi, hal 539; Ahmad, 2:347-471. Semuanya dari Abu Hurairah).

        Adapun orang yang merasa dirinya tidak bakal mampu memberikan nafkah kepada isteri kedua atau ia merasa khawatir bahwa dirinya tidak akan bisa berlaku adil di antara isteri-isterinya, maka ia diharamkan untuk melakukan poligami.

         Dalam hal ini Allah Ta'ala berfirman dalam Q.S. An Nisa' (4) ayat 3): ....

        Memang, yang lebih baik seorang laki-laki itu kawin dengan seorang isteri saja untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan dan kekhawatiran kelak mendapatkan berbagai kesulitan di dunia dan memperoleh bukuman berat di akhirat. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan kemanusiaan baik yang berhubungan dengan individu maupun masyarakat, yang menyebabkan Islam membolehkan seorang muslim kawin lebih dari seorang perempuan.

        Hal itu mengingat, bahwa Islam merupakan agama yang sejalan dengan fitrah suci manusia, agama yang mampu mengatasi realitas yang telah rusak dengan cara yang tidak menghindarkan dan menjauhi realitas tersebut serta tidak hanyut dalam realitas imajinasi.

Poligami Antara Umat Terdahulu dan Islam

         Ketika orang asyik membicarakan persoalan poligami, muncul persepsi di kalangan masyarakat bahwa Islam merupakan agama yang pertama-tama mengundangkan poligami. Persepsi ini jelas keliru dan tidak beralasan, karena mereka tidak tahu menahu atau pura-pura tidak tahu terhadap realita sejarah umat manusia tempo dulu.

          Banyak bangsa dan agama (selain Islam) yang membolehkan seorang laki-laki kawin dengan banyak perempuan. Terkadang ada seorang laki-laki kawin dengan puluhan perempuan. Bahkan ada yang mengawini lebih dari seratus perempuan tanpa adanya persyaratan tertentu dan batasan tertentu pula. Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Perjanjian Lama, bahwa nabi Daud telah memiliki isteri sebanyak 300 orang, sedang nabi Sulaiman mempunyai isteri sebanyak 700 orang termasuk gundiknya.

           Begitu Islam datang (kesempurnaan melalui Rasulullah s.a.w.), ia langsung membatasi dan menetapkan syarat-syarat poligami, Islam membatasi laki-laki kawin dengan empat perempuan, tidak lebih dari itu karena itu merupakan batas maksimal. Untuk itu, ketika Ghailan bin Salmah masuk Islam pada waktu itu ia masih mempunyai 10 orang isteri, maka Rasulullah s.a.w. berkata kepadanya, "Pilihlah di antara mereka empat orang saja, kemudian ceraikan lainnya". (H.R. Tirmidzi, 1128 dan Ibnu Majah, 1953 dari Ibnu Umar)

            Demikian pula, dulu pada zaman Nabi s.a.w. ada seorang yang masuk Islam yang ketika itu mempunyai delapan orang isteri dan pula yang mempunyai lima isteri, kemudian oleh Nabi s.a.w. disuruh memiliki empat orang saja di antara mereka.

            Rasulullah s.a.w. diperbolehkan memiliki isteri sebanyak sembilan orang, maka syari'at ini hanya dikhususkan untuk beliau saja. Beliau diperbolehkan kawin lebih dari empat perempuan itu semata-mata hanya tuntutan dakwah semasa hidup beliau di samping tuntutan Umat Islam sepeninggal belaiu. Sekalipun beliau mempunyai isteri sebanyak itu, namun sebagian besar hidup beliau dihabiskan untuk mendampingi isteri beliau yang bernama Khadijah.

             Perlakuan ini merupakan wujud penghormatan yang datang dari Allah untuk isteri-isteri beliau. Mereka dengan senang hati telah menjatuhkan pilihan kepada Allah dan Rasul-Nya serta perkampungan akhirat. Berkenaan dengan hal itu, Allah mengharamkan Nabi s.a.w. kawin dengan perempuan selain mereka atau menggantikan salah satu di antara mereka dengan perempuan lain. Firman Allah dalam Surah Al Ahzab (33) ayat 52: ....

Adil Syarat diperbolehkan Poligami

          Islam telah menetapkan persyaratan seseorang diperbolehkan melakukan poligami. Persyaratan itu ialah seseorang percaya diri bahwa kelak sanggup berlaku seadil-adilnya terhadap isteri-isterinya, baik dalam hal makan, minum, sandang, papan, giliran maupun nafkah. Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ia tidak mampu untuk memenuhi hak-hak tersebut secara adil dan merata, mereka ia dilarang melakukan poligami.

          Firman Allah Ta'ala dalam Surah An-Nisa (4) ayat 3:

          Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. juga bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai isteri dua, lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia datang pada hari kiamat dengan salah satu bagian tubuhnya membungkuk (H.R. Abu Dawud).

          Bersikap condong kepada salah seorang isteri yang dilarang dalam hadits ini ialah berlaku tidak adil dalam memenuhi hak-hak isteri secara lahiriah, bukan semata-mata kecondongongan hati alias cinta. Masalah cinta termasuk kategori berlaku adil yang berada di luar kemampuan manusia. Allah sendiri memaafkan dan memberikan toleransi terhadap ketidakadilan cinta tersebut.

          Perhatikan firman Allah Ta'ala  An Nisa' (4) ayat 129:

          Berhubung dengan masalah itu, Rasulullah s.a.w. selalu berusaha untuk dapat berlaku adil dalam pembagian terhadap isteri-isteri beliau, baik yang bersifat lahiriah maupun bathiniah. Beliau selalu berdo'a:

          Ya Allah ini adalah pembagian yang aku miliki, maka janganlah engkau mencela (menegur) ku terhadap pembagian yang Engkau miliki, sedang aku tidak memilikinya (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi, kitab An Nikah hal 150; Ahmad, dari Aisyiah r.a.)

           Yang dimaksud dengan do'a Nabi s.a.w. "pembagian yang tidak dimiliki" ialah kecintaan hati dan keberpihakan hati (emosi) kepada salah seorang isteri di antara isteri-isteri secara khusus dan istimewa.

            Namun demikian, Rasulullah s.a.w. berusaha untuk bersikap adil dalam segala hal terhadap isteri-isteri beliau.

Hikmah Diperbolehkan Poligami

           Islam merupakan kalimah Allah terakhir yang dijadikan semua penutu risalahNya. Ia datang dengan membawa syari’at yang bersifat umum dan universal serta kekal abadi. Keuniversalan Islam itu mencakup semua negara, zaman dan manusia.

           Di samping itu, keuniversalan Islam pun tercermin pada aturan-aturannya. Ia tidak memberlakukan aturan khusus untuk orang-orang perkotaan dengan mengabaikan orang-orang yang berdomisili di pedesaan. Ia pun tidak mengundangkan aturan yang hanya berlaku untuk daerah-daerah dingin dengan melupakan daerah tropis. Aturan Islam juga tidak diperuntukkan untuk masa tertentu dengan mengenyampingkan masa dan generasi lainnya.

         Islam amat menghormati kebutuhan primer individu, di samping kebutuhan primer masyarakat (kolektif). Perlu diperhatikan bahwa dari sekian banyak manusia, ada manusia yang berkeinginan keras mempunyai keturunan sebanyak-banyaknya. Akan tetapi keinginan itu terbentur oleh kondisi. Ia hanya dianugerahi oleh Allah seorang isteri yang kebetulan tidak bisa melahirkan, karena mandul, sakit dan sebagainya. Terhadap manusia yang semacam ini, apakah tidak lebih terhormat dan lebih baik seandainya ia mengawini seorang perempuan lagi yang dapat merealisasikan keinginannya tersebut, dengan catatan isteri pertama tetap menjadi isterinya dan hak-haknya tetap dijaga dan dijamin?

           Adapula laki-laki hypersex tetapi hanya mempunyai seorang isteri, yang tidak bisa mengimbangi nafsu seksual suaminya karena frigid, sakit-sakitan, atau masa haidnya terlalu lama. Sudah barang tentu isteri tidak dapat memuaskan libido suami yang menggebu-gebu. Ia pun tidak mampu mengendalikan mata suami dari memandang perempuan-perempuan cantik, sementara suami kurang bisa menahan nafsu dari perempuan yang dipandanginya itu. Apakah suami seperti itu masih tidak diperkenankan kawin dengan perempuan lain? Apakah lebih baik mencari perempuan idaman lain? Ataukah harus menceraikan isteri pertamanya?

            Kadang-kadang jumlah perempuan shalihah melampaui jumlah laki-laki yang belum siap nikah, terutama pada masa peperangan yang banyak menelan korban kaum laki-laki dan para pemuda pilihan. Dalam keadaan seperti ini, jika perempuan bersedia dimadu, akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat dan bagi perempuan itu sendiri. Dengan dimadu akan lebih baik baginya daripada hidup merana seorang diri sepanjang masa, lantaran tidak dapat menikmati kehidupan keluarga yang bisa mendatangkan ketenangan, ketentraman, cinta kasih dan menjaga kehormatan. Ditambah ia tidak dapat merasakan nikmat keibuan dan panggilan fitrah yang mengharuskan hal demikian itu.

           Jadi, poligami merupakan satu dari tiga cara untuk mengatasi ledakan jumlah perempuan yang melebihi jumlah laki-laki yang berkemampuan untuk kawin. Artinya, tidak ada cara lain bagi perempuan selain memilih salah satu dari tiga alternatif berikut:

  • Perempuan harus menghabiskan seluruh hidupnya menelan pahit getir kehidupan tanpa merasakan kenikmatan kehidupan berkeluarga dan kenikmatan menjadi seorang isteri dan ibu. Keadaan seperti ini merupakan bentuk hukuman yang sadis bagi perempuan, padahal ia tidak pernah melakukan tindak kriminal
  • Atau perempuan menjual harga diri sekedar untuk melepaskan nafsu seksualnya dengan menjadi alat pemuas kesenangan, hiburan dan permainan laki-laki amoral. Permainan bagi laki-laki yang hanya suka menikmati daging perempuan, kemudian stelah keperawanan dan kecantikannya pudar perempuan itu dibuang begitu saja. Terkadang dalam hubungan semacam itu menyebabkan perempuan harus melahirkan anak tanpa ayah. Akibatnya banyak anak yang dibuang begitu saja sehingga tidak dapat memperoleh hak-hak material maupun spiritual. Akhirnya anak tersebut menjadi beban masyarakat yang kelak akan menjadi alat penghancur dan perusak masyarakat.
  • Atau perempuan mau dimadu oleh seorang laki-laki yang telah kawin dan berkemammpuan untuk memberikan nafkah serta bisa berlaku adil terhadap isteri-isterinya sebagiamana yang diperintahkan Allah SWT. Pilihan ini membuat perempuan tersebut bisa menjaga kehormatan diri.

           Sudah barang tentu dari ketiga cara di atas, cara terakhirlah yang merupakan solusi yang adil dan ideal serta obat yang mujarab. Karena itu merupakan solusi yang diputuskan oleh Islam. Namun solusi tersebut mempunyai syarat-syarat yang sangat mendalam. Tidak sembarang bisa dilakukan.

"Al Maidah 5:50)

Poligami Merupakan Sistem Yang Moralis dan Manusiawi

          Sebenarnya sistem poligami sebagaimana yang disyariatkan Islam – merupakan sistem moralis yang manusiawi. Sistem itu dikatakan moralis karena ia tidak memperkenankan seorang laki-laki mengadakan hubungan badan dengan setiap perempuan yang disukai dalam setiap saat yang dimauinya.

           Sistem itu juga tidak membolehkan laki-laki mengawini perempuan lebih dari empat. Ia pun tidak membolehkan laki-laki mengadakan hubungan intim dengan perempuan secara rahasia. Mau tidak mau mereka harus melangsungkan akad nikah terlebih dahulu kemudian berkewajiban mengumumkan pernikahan itu walaupun hanya kepada beberapa manusia tertentu.

           Selain itu, wali perempuan harus mengetahui adanya hubungan yang sah menurut syara’ tersebut dan menyatakan persetujuannya tanpa ada sikap pertentangan. Akad nikah juga harus dicatatkan menurut sistem modern – di pengadilan agama (KUA). Laki-laki tersebut disunahkan mengadakan pesta walimah pernikahan dengan cara mengundang handai taulannya sambil diiringi nasyid sebagai ungkapan kegembiraan dan kebahagiaan.

           Poligami dinyatakan sebagai sistem yang manusiawi, karena telah memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk meringankan beban berat yang ditanggung masyarakat dengan ara menyunting seorang perempuan yang tidak mempunya suami. Kemudian perempuan itu dibawa ke dalam rumah isteri yang selalu menjaga kehormatan dan kesucian diri. Selain itu, laki-laki diwajibkan membayar mahar, menyediakan perabot rumah tangga dan nafkah sebagai konseksuensi diperbolehkannya berhubungan seksual. Hal ini dapat dijadikan sebagia modal membangin basis sosial kemasyrakatan dan kelak akan melahirkan keturunan yang siap bergerak demi kepentingan umat.

          Jadi dari pernikahan itu perempuan hamil, beban dan kesulitan itu tidak akan dibebankan begitu saja kepadanya, namun ditanggung berasma suami dengna ara suami mencukupkan nafkah kepada isteri di saat hamil dan kelahiran anaknya. Sistem poligami mengakui anak-anak yang dilahirkan akibat perkawinan itu sekaligus menampilkan kepada masyarakat buah kecintaan yang mulia dan terhormat.

           Sebenarnya sistem poligami, sebagaimana yang dinyatakan oleh Dr. Mustafa As Sibai, dapat mengendalikan penyaluran nafsu seksual seorang pada batas tertentu. Kendati akhirnya beban hidup, kesulitan yang dirasakan dan tanggung jawab yang harus dipikul semakin membengkak. Dengan demikian jelaslah bahwa poligami merupakan sistem moralistik karena dapat mewujudkan akhlak yang merupakan sistem manusiawi karena mampu mengangkat harkat dan martabat manusia.

Poligami Ala Barat Tidak Moralistik dan Manusiawi

             Sebenarnya bagaimana kedudukan poligami dalam kehidupan masyarakat Barat? Ternyata poligami telah menjadi kenyataan di masyarakat Barat. Sehingga ada seorang penulis siap menantang masyarakat Barat yang tidak berani memberikan pengakuan bahwa sorang pendeta kerap kali mengadakan hubungan yang tidak sah dengan seorang perempuan, walaupun hubungan itu hanya dilakukan sekali seumur hidupnya.

             Kenyataan poligami di masyarakat Barat bukan berarti tanpa pengawasan undang-undang, hanya saja, poligami itu tidak atas nama "isteri", tetapi atas nama "teman kencan" dan "gundik". Poligami tidak dibatasi hanya empat perempuan saja, tetapi boleh lebih dari empat bahkan tidak terhitung banyaknya. Poligami itu tidak dilakukan dengan terang-terangan yang menyebabkan seluruh keluarga bergembira-ria, tapi dilakukan secara rahasia yang seorang pun tidak mengetahuinya.

            Poligami ala Barat juga tidak mewajibkan pelakunya menanggung beban keuangan kepada perempuan-perempuan yang dicampuri. Justru yang terjadi, laki-laki berusaha menodai kemuliaan dan kehormatan mereka kemudian meninggalkan mereka menanggung segala keaiban, kesulitan, kesakitan kehamilan dan melahirkan yang tidak sah itu. Poligami ala Barat juga tidak mwajibkan pelakunya untuk mengakui anka-anak yang dilahirkan. Justri, mereka dianggap anak yang tidak sah sehingga harus memikul beban di atas dahi mereka kehinaan sepanjang hidup sampai-sampai mereka tidak kuasa lagi mengangkat kepala karena malu.

           Poligami ala barat itu bersifat resmi (legal), hanya saja tidak disebut poligami. Itu pun sunyi dari tindakan moralis, kesadaran emosional dan perasaan manusiawi. Ia hanyalah tindakan yang didorong oleh nafsu syahwat dan sifat egoistik yang berakibatkan melarikan diri dari tanggung jawab.

           Dengan demikian, manakah di antara dua sistem tersebut yang lebih dekat dengan aspek moral, lebih dapat mengekang nafsu birahi, lebih menghormati dan memuliakan perempuan, lebih menunjukkan pekerti yang anggun dan lebih dapat berbuat baik terhadap kemanusiaan perempuan?

Kurang Baik Dalam Menggunakan Dispensasi Poligami

          Kami tidak mengingkari sekiranya banyak dari kalangan kaum muslimin yang kurang baik dalam memperjuangkan rukhshah (keringanan) poligami yang disyari’atkan Allah kepada mereka. Keadaan seperti itu sebagaimana yang kami lihat karena mereka kurang baik dalam menggunakan rukhshah talak (cerai). Kesalahan ini tidak bisa dinisbatkan kepada hukum Islam, tetapi kesalahan terletak pada aplikasi yang timbul karena jeleknya pemahaman atau jeleknya moralitas dan keberagaman mereka.

         Kami telah mengamati bahwa di antara mereka ada yang melakukan poligami, padahal ia tidak percaya diri akan bisa berlaku adil yang merupakan persyaratan diperbolehkan kawin dengan perempuan lain.  Ada pula di antara mereka yang melakukan poligami, padahal ia tidak berkemampuan untuk memberikan nafkah kepada isteri kedua sebagaimana mestinya, kepada anak-anak dan tanggungan-tanggungan sebagai konsekuensi dari perkawinan itu. Ada sebagian mereka yang mampu memberi nafkah, tetapi tidak berkemampuan untuk menjadikan isteri kedua dapat menjaga kehormatannya.

            Kurang baik dalam menggunakan dispensasi poligami ini sering mendatangkan dampak negatif yang berbahaya terhadap keluarga. Hal itu sebagai akibat dari sikap suami yang lebih menaruh kecintaan kepada isteri yang baru dan mendzhalimi isteri yang lama. Pada akhirnya suami menelantarkan nasib isteri pertama dalam keadaan merana bagaikan perempuan yang tidak jelas statusnya, tidak bersuami dan tidak pula di ceraikan.

            Bahkan kurang baik dalam menggunakan dispensasi poligami ini juga sering menimbulkan perasaan dengki di kalangan anak-anak. Karena mereka merasa sebagai anak dari seorang ayah, tetapi tidak berlaku adil dalam memenuhi hak-hak mereka. Ia pun tidak bisa bersikap sama di antara mereka dalam berinteraksi secara material maupun moral.

           Kalaulah ada penyimpangan dari sebagian kaum muslimin (hanya berapa % muslim poligami - red) dalam poligami, dampak buruknya tidak akan sampai menurunkan martabat mereka seperti yang dialami masyarakat Barat (prosentase % lebih besar karena sex bebas). Masyarakat Barat telah bersikap mendua, di satu sisi melarang poligami yang moralistik, tetapi di sisi lain membolehkan praktek poligami yang tidak moralistik. Padahal poligami kini tidak menimbulkan problem di sebagian besar masyarakat muslim, justru kawin dengan seorang perempuan kini mendatangkan berbagai  problema.

Seruan Barat Melarang Poligami

          Amat disayangkan, ada sebagian propagandis yang mengajak mengekor Barat kini tinggal di negara Arab dan negara-negara Islam. Mereka memanfaatkan kelemahan dan penyimpangan praktek poligami yang terjadi pada sebagian kaum muslimin. Mereka bangkit dengan mengeraskan volume suara sambil menyerukan perlunya pintu poligami ditutup secara keseluruhan (meskipun kadang mereka sendiri melakukan praktek perselingkuhan. Padahal Islam melarang perbuatan zina).

               Setiap pagi dan sore hari mereka tak henti-henti membicarakan sisi jeleknya poligami. Tetapi, di saat yang sama mereka diam seribu bahasa bagaikan sunyinya kuburan terhadap praktek perzinahan yang berdampak negatif (sex bebas). Ironisnya, justru praktek perzinaan itu diperbolehkan oleh undang-undang positif yang kini telah menguasai negara-negara Islam.

            Usaha mereka yang demikian itu didukung oleh media masa, seperti film-film, sinetron dan lain sebagainya, semuanya memainkan peran yang cukup efektif untuk menimbulkan perasaan tabu terhadap poligami terutama di kalangan perempuan. Bahkan, ada sebagian perempuan yang berprinsip lebih baik suaminya berbuat zina daripada ia dimadu.

Alasan Orang Yang Melarang Poligami

             Di sebagian negara Arab dan negara Islam, para penyeru pelarangan praktek poligami telah membuahkan hasil. Keberhasilan mereka itu ditandai dengan dikeluarkannya peraturan yang mengharamkan praktek poligami yang memang dihalalkan oleh Allah. Peraturan itu dikeluarkan karena ingin mengekor Barat. Bahkan ada sebagian di antara mereka yang tak henti-hentinya berusaha untuk memberlakukan peraturan tersebut di negara-negara Arab dan Islam lainnya. Yang lebih aneh dalam persoalan ini ialah untuk melegitimasi peraturan itu dipergunakan atas nama hukum Islam sehingga merekapun mengemukakan beberapa dalil yang dikemas dengan kemasan fiqih untuk mendukung peraturan tersebut.

              Merekapun berdalih bahwa pihak penguasa berwenang untuk melarang seseorang melakukan sebagian apa yang mubah (diperbolehkan) untuk mendatangkan sesuatu kemaslahatan atau menolak suatu kerusakan.

              Bahkan, ada sebagian mereka dengan berani mempergunakan Al Qur'an sebagai argumentasi untuk memperkuat dakwaan mereka terhadap masalah ini.

 

159

     

156

   

           

 

 

 

             

Bersambung

Sumber:  Maraakidzul Mar-ati fil Hayaatil Islamiyah oleh Dr. Yusuf Al Qardhawi.. Penerjemah: K.H. Ghazali Mukri. Penerbit: Pustaka Fahima, Yogyakarta 2006 

 

        

 

 


Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help